Polda Kaltim Selamatkan Ribuan Warga Kaltim dari Bahaya Narkoba

Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) dan di sisinya Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (Foto: istimewa)

Kaltimku.id, BALIKPAPANDirektorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim)  dalam minggu kelima Januari 2021, telah melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim dengan mengamankan empat orang pelaku.

Keberhasilan itu disampaikan melalui Konferensi pers, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM, dan didampingi Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK  MH, di Ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim, Selasa (2/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dir. Resnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah mengamankan empat pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 1.505,18 Gr (1,5 Kg) Sabu dan 21 Butir Extacy (INEX) di Kota Samarinda dan Kota Bontang berdasarkan : 1). LP/29/I/KALTIM/DITRESNARKOBA/TGL 27 JAN 2021, 2). LP/30/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 28 JAN 2021, 3). LP/31/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 29 JAN 2021.

“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang,” jelas Rickynaldo.

Lebih rinci dijelaskan Kombes Pol Rickynaldo, informasi yang mereka terima berawal dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan di Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan Extacy.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menambahkan bahwa dari hasil BB yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.*

Pos terkait