Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU Kutim

Balikpapan, Kaltimku.id — Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Rabu (3/12/2025), dipimpin Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.

Bacaan Lainnya

Penyidik memaparkan bahwa proyek pengadaan RPU dilaksanakan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar dan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 37 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dinas, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli dari bidang pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka, yaitu GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang. Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari manipulasi dokumen survei harga, penguncian spesifikasi, hingga pembuatan dokumen pembayaran meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam, dua komputer, dokumen pengadaan, dan uang tunai Rp7 miliar yang diduga berasal dari aliran dana proyek. Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Dari pengecekan lapangan, diketahui mesin RPU yang dikirim ke Kutai Timur belum terpasang sepenuhnya dan tidak dapat diuji coba karena lokasi penempatan berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik. Alat hanya bisa dijalankan menggunakan genset. Kelompok tani penerima program juga mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat sederhana, namun yang diterima adalah instalasi berskala pabrikasi dengan kapasitas 2–3 ton per jam.

Polda Kaltim mengungkap dugaan modus operandi berupa pembuatan dokumen survei dan spesifikasi tanpa pengecekan lapangan, penyedia yang mengarahkan spesifikasi serta harga, hingga penyusunan dokumen pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum selesai. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pengembangan perkara masih berjalan, termasuk penelusuran aliran dana, aset para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas penyidik.* (Ydar)

Pos terkait