Polda Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 3,5 Kg Sabu dan Ribuan  Butir Ekstasi

BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkotika dalam tiga pekan terakhir. Sebanyak sepuluh tersangka ditangkap, termasuk jaringan asal Sumatera Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Tiga kasus di antaranya tergolong menonjol.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama terjadi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan barang bukti 1.029,9 gram sabu dan 475 butir ekstasi (LP A Nomor 65). Kasus ini terkait jaringan Sumatera Utara dengan modus penyelundupan melalui jalur udara.

Kasus kedua di Jalan P. Suryansyah No. 64, Samarinda Kota (LP A Nomor 69) mengungkap 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Para tersangka juga terkait jaringan Sumatera Utara.

Kasus ketiga (LP A Nomor 72) ditemukan di Kelurahan Lempake, Samarinda, dengan barang bukti 1.460,3 gram sabu. Para pelaku merupakan jaringan lokal.

“Dari ketiga kasus menonjol ini, dapat disimpulkan bahwa Samarinda dan Balikpapan menjadi pasar narkoba di Kaltim,” kata Arif dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup.

Menurut polisi, upah yang diterima pelaku bervariasi, mulai Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per pengiriman. Dari total barang bukti, diperkirakan sebanyak 21.025 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Peredaran narkoba di Kaltim terus berkembang. Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan, termasuk terhadap penyelundupan melalui jalur udara,” tegas Arif.* (Ydar/*)

Pos terkait