Jajaran Polres HST kembali menguak kasus Narkoba. Kali ini, tersangka pelaku yang diduga bandar sabu dibekuk Polisi di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Kalsel, Jumat siang (17/11/2023).
Jurnalis: JJD
Kaltimku.id, BARABAI — Tersangka pelakunya berinisial AR, 46 tahun. Pekerjaannya sopir, dan dia tercatat sebagai warga Desa Mahang Putat, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan AR. Ia diringkus tim Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim dan Polsek Pandawan Polres HST dengan sangkaan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
“Lokasi penangkapan AR di Desa Mahang Putat, RT. 004, RW. 002, Kec. Pandawan, hari Jumat (17/11/2023), sekitar jam 12.00 WITA,” ujarnya sambil menyebut, barang buktinya berupa 18 paket yang diduga sabu seberat 72,28 gram atau berat bersihnya 68,64 gram, sejumlah peralatan, dan uang tunai Rp42,7 juta.
Kronologisnya begini. Awalnya, petugas Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres HST mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Putat RT. 004, RW. 002 Kec. Pandawan, Kab. HST, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Lantas, petugas gabungan yang menerima informasi dan dibantu Polsek Pandawan, urai Husaini, langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan laki laki bernama AR.
“Sewaktu AR dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, maka ditemukan barang barang bukti itu,” jelasnya tanpa mengurai lebih jauh apakah AR diringkus petugas selagi ia berada di rumah atau di luar rumah?
Husaini lalu merinci seabrek barang bukti lainnya. Di situ ada satu pak besar plastik klip merek lips, 3 serok, 3 timbangan digital, dan dua HP biru merek Vivo dan Oppo, satu plastik Bubble Wrap, kantong plastik hitam, satu tas selempang, dan uang tunai Rp42.755.000 tersebut.
Kini, pelaku dan semua barang buktinya diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut. AR disangka Polisi melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.***