Kaltimku.id, NUNUKAN – Polisi Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Nunukan dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 7 kilogram lebih, tepatnya 7.258,86 gram.
Dalam konfpresnya, Selasa (15/2/2022), Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardianto menjelaskan, pengungkapan ini sebenarnya terjadi sejak tanggal 4 Februari 2022 lalu, namun pengembangan yang dilakukan hingga ke Sulsel, membuat penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menangkap semua jaringannya.
Dijelaskan, setidaknya ada lima kurir berhasil ditangkap. Dua pelaku diringkus di wilayah Kabupaten Nunukan dan tiga orang di Sulsel. Kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu adalah ‘AS’, ‘AI’, ‘SD’, ‘AM’ dan ‘JS’. Usia kelima pemain barang terlarang ini rata-rata masih terbilang remaja.
Selain kelima pelaku yang berhasil dibekuk, tim Satresnarkoba Polres Nunukan juga masih mengejar 3 kawanan pemain narkoba lainnya. Mereka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga buron itu, ‘AG’ yang merupakan bandar di Malaysia dan ‘UD’ serta ‘AN’ sebagai penerima barang di Sulsel.
Keberhasilan Polres Nunukan meringkus para pelaku itu, setelah menerima laporan masyarakat, soal adanya 2 warga Sulsel ke Nunukan dan menginap di salah satu hotel di Nunukan. Dari sini, polisi bergerak dan menemukan sasarannya, yaitu ‘AI’, ‘SD’ dan ‘AS’.
‘AS’, kata Kapolres Ricky Hardianto, sebelumnya dihubungi bandar yang ada di Malaysia (AG), untuk mengambil barang “narkoba”. ‘AI’ dan ‘SD’ berangkat ke Nunukan. ‘SD’ bertugas menjemput barang haram itu di daerah Kalabakan, Malaysia. Kembalinya dijemput ‘AI’ yang ada di Nunukan.
Saat dalam perjalanan di sekitar kawasan Jalan Pasar Baru Nunukan Timur, keduanya berhasil dibekuk, termamuk barang bukti yang disimpan dalam tas jinjing dibawa ‘SD’.
“Kami langsung bawa ke kantor dan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka,” kata Kapolres, seraya menjelaskan nakoba itu akan dikirim ke wilayah Sulsel melalui jalur Parepare.
Lantas, Sabtu (5/2/2022), Sat Resnarkoba bersama Sat Intelkam Nunukan berangkat ke Sulsel melalui jalur laut. “Tanggal 7 Februari, kami sampai di Parepare dan melakukan control delivery sesuai hasil pengembangan. Kami membawa kedua tersangka itu dan membagi dua tim,” jelasnya.
Kemudian, pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 21.50 Wita, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di Parepare, yaitu ‘JS’, ‘AM’ dan ‘AS’ yang bertugas merekrut.
“Jadi, ‘AS’ ini juga merekrut ‘JS’ dan ‘AM’. Tugas kedua orang ini mengantarkan kepada dua penerima. ‘JS’ ditugasi mengantar 2 kg kepada ‘UD’ di Pinrang dan ‘AM’ ditugasi mengantar 5 kg kepada ‘AN’ di Tolitoli,” papar Kapolres.
Selain itu, dijelaskan juga soal upah yang diberikan kepada kelima kurir. Pemberiannya berbeda-beda sesuai perannya. ‘AI’ dan ‘SD’ yang bertugas menjemput dan menerima barang di Nunukan dijanjikan sebesar 100 juta rupiah/orang.
Lalu, ‘JS’ dan ‘AM’, upahnya berbeda pula. ‘JS’ dijanji 10 juta rupiah dan ‘AM’ dibayar 50 juta rupiah. Adanya perbedaan itu, karena ‘JS’ hanya membawa 2 kg ke Pinrang dan ‘AM’ membawa 5 kg ke Tolitoli.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardianto menegaskan, kelima tersangka itu terjerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 20 tahun.*