Polres Berau Hancurkan 8,344 Gram Sabu dari 7 Tersangka

Kaltimku.id, BERAU – Selain Polres Kota Bontang membekuk pemain narkoba jenis sabu (IK), jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau, menghancurkan sekaligus memusnahkan 8,344 gram butiran haram yang disita dari 7 tersangka dalam kasus terpisah.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan September dan Oktober 2021,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Didin Nurdin.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan berasal dari 7 kasus berbeda dengan jumlah tersangka 7 orang. Tujuan pemusnahan untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka, bahwa barang yang disita atau diamankan polisi telah dimusnahkan.

Cara pemusnahan barang siataan itu, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Sebelum dilarutkan, barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang buktinya sudah dimusnahkan.

Setelah terendam air dalam blender, kemudian mesin penghancur itu diaktifkan atau dinyalakan hingga semuanya lembut dan dibuang atau dimusnahkan.

Dikatakannya, seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidanya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin.*

Pos terkait