Kaltimku.id, BERAU – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya yang bertugas di Kabupaten Berau, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 97,094 gram, dan empat butir ekstasi, Senin (8/2/21).
Serbuk haram ini disita dari hasil penangkapan 7 kasus dengan tersangka berbeda yang terjadi di wilayah Berau dan sekitarnya.
Polres Berau tidak saja memusnahkan sabu-sabu, tapi juga memusnahkan empat butir pil ekstasi. Pemusnahan yang dipimpin KBO Resnarkoba dilakukan di ruang Konpers dihadiri pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), kuasa hukum dan para tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, semua barang bukti sabu, ekstasi yang dirampas dari 7 perkara dan tersangka berbeda itu merupakan kasus sejak Desember tahun lalu sampai Januari tahun ini.
“Kami akan terus mendalami ini sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” tegasnya. Para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukan barang berbahaya itu kedalam wadah yang diisi air, kemudian diaduk hingga larut, lalu dibuang kedalam kloset yang disaksikan beberapa terdakwa. Ini dimaksudkan agar serbuk dan pil haram tidak bisa digunakan lagi karena hilang/larut bersama air.
Untuk mengamankan wilayah Berau secara keseluruhan, personel Polres setempat terus berusaha menekan laju peredaran narkoba dengan jalan rutin melakukan razia di berbagai lokasi.
Belum lama ini Polda Kaltim juga melaku hal serupa, yaitu memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram lebih. Proses pemusnahannya sama dengan apa yang dilakukan personel Polres Bearu.*