Polres Berau Sita dan Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Kaltimku.id, BERAU – Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak main-main dengan aturan yang dikeluarkan, khusus larangan pemakain knalpot bersuara keras atau bukan suara original dari kendaraan itu sendiri.

Setidaknya dengan melalui atau penerapan sebagian kamera pemantau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jajaran Polda Kaltim ini berhasil merekam atau menangkap pemakai knalpot bukan standar aslinya.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan pemusnahan 300 knalpot yang tidak memenuhi standar. Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan gergaji mesin, kemudian digilas dengan bulldozer,” jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, kepada awak media.

Pemusnahan ratusan knalpot racing di halaman Mapolres Berau tersebut, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Berau serta para pemilik.

Kapoleres AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas terus dilakukan jajarannya. Menurutnya, sepanjang Juli hingga September 2021, terdapat ratusan pengendara dikenakan tilang lantaran melanggar lalu lintas atau kendaraannya tidak memenuhi standar.

Diantaranya, pelanggaran berupa balapan liar dan menggunakan knalpot bersuara bising yang mengganggu suasana maupun warga. Dalam kurun waktu kurang lebih 4 bulan, sebanyak 320 surat tilang yang dilayangkan ke pengemudi, baik untuk roda dua maupun roda 4.

Dari jumlah itu, 20 surat tilang diantaranya gara-gara balapan liar. Sebanyak 300 surat tilang akibat menggunakan knalpot tidak standar. Selain itu, jajaran Polda Kaltim di Berau ini juga menyita 20 kendaraan yang diantaranya 12 unit motor dan 8 buah mobil atau roda empat.

“Kita juga menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement dengan integrasi kamera dan data base kendaraan yang dimiliki Korlantas Polri. Sehingga, didapat data identitas kendaraan yang melanggar,” ungkap Anggoro Wicaksono.*

Pos terkait