BARABAI, KALTIMKU.ID — Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kota Barabai, kini beraksi lagi. Menciduk tiga tersangka pelaku Narkotika jenis sabu pada dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres HST, Polda Kalsel.
Tiga tersangka pelaku atau aktor “barang haram” sabu sabu itu ialah MT (45), RM (42), dan SP (47). MT sendiri, warga Jalan Sarigading RT. 03, RW. 01, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, diamankan di tempat tinggalnya, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 15.30 WITA.
Sedang dua lainnya, RM dan SP diciduk di Jalan M Ramli RT. 014, RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, HST, pada Rabu (12/2/2025) malam sekira pukul 22.00 WITA. Ketiganya kini meringkuk dan menjalani proses hukum di Mapolres HST.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menyebut, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan terpisah. Proses penangkapannya berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Masyarakat melaporkan kalau di daerah sekitar tersangka sering dijadikan transaksi Narkoba. Dari situ, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku,” jelas Iptu Priadi ke media ini, Jumat (14/2/2025).
Priadi menyebut, dari terduga MT di Jalan Sarigading, RT. 003, RW. 001, Desa Banua Budi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 28 paket yang diduga sabu seberat 22,92 gram atau nettonya 18,35 gram, 5 lembar kertas, 1 tempat kosmetik, dua HP merek Samsung dan Oppo, sepeda motor Honda Vario DA 2559 EO, dan uang Rp200 ribu.
“Terduga pelaku MT masih menjalani proses pemeriksaan petugas. Dia diancam melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” urai Iptu Akhmad Priadi.
Sementara dari penangkapan RM — warga Desa Taras Padang, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), dan SP yang warga Awang Besar RT. 007, RW. 004, Kecamatan Barabai — di Jalan M Ramli, Kel. Barabai Darat, Rabu (12/2/2025) malam, petugas Sat Resnarkoba Polres HST pun menyita seperangkat alat bukti.
Barang bukti dari penggeledahan RM dan SP berupa 20 paket yang diduga sabu 5,89 gram atau berat bersihnya 2,09 gram. Lalu, 13 lembar plastik klip, satu kantong plastik hitam, satu helm merek GM, uang tunai Rp1,8 juta, satu buah timbangan digital, dan HP merek Vivo milik SP.
Kedua tersangka penyabu ini pun masih menjalani proses hukum di Mapolres HST. RM dan SP diancam Pidana Narkotika seperti jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.*** (JJD)