Kaltimku.id, BARABAI — Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali membuat gebrakan, Rabu malam (8/6/2022). Merazia warung remang-remang malam di kawasan Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST, yang termasuk rawan Kamtibmas.
Hasilnya? Razia bersandi “pekat” (penyakit masyarakat) yang digeber Satuan Samapta Polres HST itu menyegel puluhan botol minuman keras (miras) dan mengamankan penjualnya, tiga pemabuk dan dua wanita penunggu warung tanpa KTP.
“Ada enam orang yang kita amankan saat terjaring razia itu,” ungkap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo kepada insan pers di Kota Barabai, Kalsel, Kamis siang (9/6/2022).
Pak Bagijo menyebut, enam yang terjaring razia ialah MH (32), warga Desa Kias sebagai penjual miras atau minuman beralkohol. Tiga pemabuknya ialah Jai (27), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, disusul AS (34) dan Har (38) yang keduanya warga Desa Tapuk, Kecamatan Limpasu.
Dua lainnya yang diamankan tak punya KTP adalah wanita yang ditengarai penunggu atau pemilik warung malam. Masing-masing Kam (35), warga Jalan Muallimin Barabai, dan Has (48), warga Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan.
Tak cuma itu. Soebagijo menyebut, barang bukti lain yang juga diamankan 5 sepeda motor. Yaitu Suzuki Spin Hitam DA 6225 EQ, dua Honda Beat DA 6698 ABB dan DA 6296 AHB, dan dua Honda Scoopy DA 6446 BJ dan DA 6006 UAB.
“Barang bukti miras atau minuman beralkohol berbagai merek itu sebanyak 32 botol, termasuk 1 botol Aqua campuran alkohol dan minuman berenergi dan uang tunai Rp65.000 yang diduga hasil penjualan miras,” jelas Pak Bagijo.
Dia melukiskan, razia pekat Rabu malam itu dipimpin langsung duet Kasat Samapta Polres HST, Iptu Supriyono dan KBO, Ipda Mastur dengan kekuatan 15 personel.
Tim bergerak menuju sasaran dengan 4 mobil Patroli. Razia berlangsung hampir dua jam, mulai pukul 21.00 — 23.30 WITA, hingga menggaruk para pelakunya atau patut disangka sebagai pelanggar aturan Perda yang masuk tindak pidana ringan (tipiring).
“Semua pelaku sudah kita proses, dan langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk diputuskan dalam sidang perkara tipiring,” jelasnya, seraya menyebut, razia ini digeber Satu Samapta Polres HST, sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K ) terkait Penguatan Harkamtibmas, khususnya Kamtibmas di wilayah hukum Polres HST.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan