Polres HST Kuak Alap-alap Motor Tahun 2021, Dua Tersangkanya Diamankan dengan Scoopy

Jurnalis: JJD

 

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BARABAI — Tim Unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  menguak kasus Curanmor tahun 2021 silam dengan meringkus dua tersangkanya. Dialah MA dan MAM yang diamankan pada Senin, 25 Maret 2024.

Dua tersangka “alap-alap motor” atau maling motor itu  berasal dari dua desa di wilayah Kec. Batang Alai Selatan (BAS), HST.  MA adalah  warga Desa Kias, sedang MAM tercatat sebagai warga Desa Wawai.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas. MA dan MAM patut disangka melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda-2 seperti dimaksud pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi.

Tersangka

Bicara kepada insan pers, Selasa (26/3/2024), Priadi menjelaskan,  MA dan MAM diringkus oleh tim Unit Buser Sat Reskrim Polres HST. Bersama keduanya disita barang bukti motor Honda Scoopy warna Cokelat Hitam KH 2572 JJ yang tanpa dilengkapi surat surat atau diduga hasil curian.

Kasus pencuriannya sendiri terjadi  hari Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WiTA di Jl. Surapati RT. 009,  RW. 003, Kelurahan Barabai Timur,  Kota Barabai. Sedang pelapor atau saksi korbannya Husnul Akif (60), warga Desa Pangkoh Hulu, RT. 001, RW. 001, Kec. Pandih Batu, Kab.  Pulang Pisau, Kalteng.

Bagaimana ceritanya?  Priyadi menyebut, awalnya pedagang asal Pulang Pisau itu bermaksud  shalat Dzuhur di Langgar Saibul Iman, Jalan Surapati Barabai, ibu kota Kabupaten HST, Kalsel.

Tersangka

Lalu, ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy  dengan No Pol. KH 2572 JJ di samping langgar. Namun, sebelum naik ke langgar korban tak lupa mengunci stang dan bahkan mengaktifkan alarm motor warna Cokelat Hitam tersebut.

“Selesai shalat Dzuhur,  korban sempat dengar alarm kendaraan berbunyi. Setelah korban cek, ternyata dia mengetahui  sepeda motornya sudah hilang dan tak ada lagi di tempat semula,” urai Priadi.

Terkait kejadian ini, korban  Husnul  mengalami kerugian  sebesar Rp20.900.000.  Lantas kasus raibnya Honda Scoopy KH 2572 JJ dengan No Rangka MH1JM3135LK568525 dan No Mesin JM31E3562689 tersebut dilaporkan ke  Polres HST pada Kamis, 8 Juli 2021.

Iptu Priadi menyebut, sementara kasusnya dalam proses lidik, anggota Unit Buser Sat Reskrim yang tak kenal lelah membuat kejutan hari Senin (25/3/2024). Petugas berhasil mengendus dan meringkus dua  tersangkanya, MA dan MAM.

“Keduanya diamankan petugas dengan barang bukti dua sepeda motor yang diduga hasil curian.  Sebab, saat ditanyakan MA dan MAM tak bisa menunjukkan kepemilikan sepeda motor tersebut,”  ucap Priyadi seraya menimpali  keduanya  kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres HST.***

Pos terkait