Kaltimku.id, BARABAI — Perburuan kasus Narkoba di wilayah HST tak pernah kendor. Polres HST dan jajaran terus menguber para pelaku Narkoba, termasuk meringkus tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengungkap hal itu, terkait penangkapan tersangka SM (40), satu DPO kasus Narkoba yang terkuak bulan Juni lalu.
“Tersangka SM, warga Desa Babai, Kecamatan Barabai, ditangkap petugas, Minggu (16/7/2023). Penangkapan ini terkait kasus tersangka Narkoba sebelumnya, MSA,” jelas Iptu Akhmad Priadi.
Kronologisnya begini. Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres menciduk pria MSA pada Senin, 26 Juni 2023, di bilangan Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Banjai, Kecamatan Barabai.
MSA diciduk di pinggir jalan sekira pukul 21.30. Barang buktinya berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,78 gram. Dari sini terkuak MSA telah mendapatkan “barang haram” itu dari tangan SM.
Sejak MSA “bernyanyi” di depan petugas, urai Iptu Priadi, sejak itu pula pria SM masuk DPO. Maka, petugas pun terus melakukan penyelidikan hingga meringkus SM pada Minggu malam, 16 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WITA.
SM sendiri, warga Babai RT. 002, RW. 001, Kec. Barabai, HST, diamankan petugas juga di pinggir jalan Pagat Sarigading. Dari tangannya disita alat bukti sabu sabu seberat 0,29 gram, satu HP Realme, satu motor Honda Revo DA 2260 HT, dan uang tunai senilai Rp1.050.000.
Secara terpisah, ungkap Priadi, dua tersangka Narkoba lainnya juga digelandang petugas. Keduanya laki laki berinisial MH (44), dan HF (31) yang diringkus di lokasi berbeda di wilayah HST.
“Dua tersangka terakhir ini, MH dan HF diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Priadi tanpa merinci lebih detail kronologis penangkapannya.
Terkait maraknya kasus Narkoba di “Bumi Murakata” ini, Kapolres HST, AKBP Jimmy pun berujar. “Kita tetap lakukan proses hukum dan juga pengembangan kasusnya untuk bisa membekuk bandar bandarnya,” tandasnya seraya memohon bantuan masyarakat untuk melaporkan ke Polisi bila menemukan adanya indikasi peredaran Narkoba.***
Jurnalis: JJD