Kaltimku.id, KUBAR – Penyebaran virus Corona sudah merambah keseluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Tidak terlepas daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Operasi yustisi dilaksanakan di permukiman penduduk Kampung Penyinggahan Ilir, Kecamatan Penyinggahan.
Disini, jajaran Polda Kaltim setempat melakukan operasi yustisi dan menjaring 5 warga yang melanggar salah satu protokol kesehatan (prokes), yakni tidak memakai masker. Para pelanggar ditegur lisan dan diberi masker.
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, didampingi Kapolsek Penyinggahan IPTU Ciptoro Sono mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar bisa patuh terhadap prokes, sehingga dimungkinkan bisa agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, selama setahun lebih sudah 4.402 masyarakat di Kabupaten Kubar terpapar Covid-19. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.771 orang dan meninggal dunia tercatat 71 orang. Sementara, pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 560 orang.
“Harapannya, semoga masyarakat bisa patuh dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga wabah Covid-19 ini segera berakhir,” mohon IPTU Ciptoro Sono.*