Kaltimku.id, KUTIM – Sesuai instruksi Kemendagri, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), ditetapkan sebagai wilayah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Polres Kutim mensosialisaikannya di kawasan pasar.
Agar selruruh masyarakat dapat mengetahui tentang PPKM tersebut, Polres Kutai Timur melakukan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu di kawasan pasar dan melakukan penyekatan- penyekatan di beberapa titik jalan.
Personel Sat Binmas Polres Kutim memberikan imbauan dan sosialisasi instruksi Kemendagri tersebut kepada pengunjung pasar Induk Sangatta, sekaligus melaksanakan operasi yustisi. Masyarakat diimbau untuk menaati anjuran pemerintah, diantaranya mengurangi aktifitas di luar rumah apabila tidak terlalu mendesak.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini tidak sedikit warga di Kabupaten Kutim terpapar Covid-19. Jumlahnya terbilang cukup mengkhawatirkan, 100 bahkan 200 lebih. Kondisi ini yang membuat Kutim masuk dalam PPKM Level 4.
Dengan terus bertambahnya warga yang terserang virus Corona, posisi Kutim diurutan keempat (12.804), setelah Kota Balikpapan (28.286), Samarinda (18.827) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berjumlah 18.257 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pada Rabu (28/7/2021), warga yang terpapar Covid-19 di Kutim berjumlah 207 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 89 orang dan kasus kematian 4 orang.
Dalam setahun lebih ini, masyarakat yang terserang Covid-19 di Wilayah Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang ini, berjumlah 12.804 kasus. Kesembuhan pasien 10.721 orang dan kasus kematian 208 orang. Sementara, pasien yang harus menjalani perawatan jumlahnya lebih dari 1.800 orang.*