Kaltimku.id, MAJALENGKA –Razia minuman keras (Miras) terus digencarkan Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat (Jabar) ke sejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal tersebut. Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, (21/3/2021) sore kemarin.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, tujuan operasi ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran dan penjualan miras tanpa izin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari miras, Senin (22/3/2021).
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Udiyanto.
Razia kali ini, Sat Narkoba Polres Majalengka kembali menyita sedikitnya 37 botol miras berbagai merek yang disimpan di Warung jamu milik AL (29), warga Desa Pinangraja Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. “Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolres Majalengka,” tandasnya.*
Wartawan : Ariel S