Kaltimku.id, PASER – Kendati masih disibukan dengan persoalan Covid-19, personel Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak mau kecolongan dengan kasus lain. Buktinya, jajaran Polda Kaltim ini berhasil membekuk dua pemain narkoba jenis Yorindo, Selasa (3/8/2021).
Kedua pelaku berinisial ‘MBD’ Budi dan ‘AS’ alias Deni dibekuk di lokasi terpisah yakni di wilayah hukum Polsek Batu Sopang dan Polsek Muara Komam. Awalnya, personel Sat Narkoba meringkus Budi di bilangan Desa Batu Kajang.
Di sini, petugas menyita obat keras jenis Yorindo berbentuk bulat pipih berlogo ‘Y’, sebanyak 23 butir, sebuah tisu, 3 plastik klip, 1 bendel plastik klip kosong, sebuah handphone warna biru hitam merk Vivo, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah.
Dalam pemeriksaan petugas mendesak Budi, yang merupakan salah seorang warga Desa Plampitan RT 02 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser. Kepada polisi pelaku mengungkapkan semua perjalanan dari mana didapatkannya obat terlarang tersebut.
Atas informasi yang didapat, personel Sat Narkoba mendatangi rumah Deni, di kawasan Jalan Negara RT/RW 022 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser. Di sini petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 478 butir.
Selain menyita ratusan obat keras, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih, 3 plastik klip kosong dan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebanyak 235 ribu rupiah.
“Atas kejadian tersebut Budi dan Deni, berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Keduanya terjerat Pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” Jelas Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.*