Polres Paser Tindak Tegas Warga Langgar Prokes

Kaltimku.id, PASERSeluruh masyarakat Kabupaten Paser harus waspada dan berhati-hati tentang protokol kesehatan (prokes), terutama pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika tidak menggunakan alat pelindung mulut dan hidung itu, maka personel Polres setempat akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggar.

“Kami akan melakukan tindakan tegas berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegas Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kabag Ops polres Paser Kompol Sarman.

Bacaan Lainnya

Masyarakat diimabau agar disiplin mematuhi prokes, yaitu selalu memakai masker pada saat kemanapun, menjaga jarak, menghindari kerumunan. “Paling utama selalu berdoa kepada Tuhan, agar terhindar dari penyakit Covid-19,” tuturnya.

Patroli gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, bersama Pasi Ops Kodim 0904/TNG Letda Qomarul, Kasat Pol PP H Heriansyah Idris, personel BPBD, Satpol PP, Dishub, Brimob Yon C Kompi 2, dan TNI Kodim 0904/TNG.

Dalam beberapa hari terakhir di wilayah Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Syarifah Masitah Assegaf ini, kondisinya turun naik dan terkadang melandai. Dari zona merah atau daerah sangat berisiko tinggi berubah menjadi ke zona oranye atau daerah risoko sedang dan sempat tercatat ke daerah risoko rendah alias zona kuning.

Namun dalam dua hari terakhir (26-27/5/21), status wilayah Tana Grogot ini kembali lagi ke daerah membara alias zona merah. Kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini berjumlah 4.064, setelah bertambah 7 kasus.

Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.911, bertambah 2 pasien sembuh dan tidak ada kasus kematian. Sehingga tetap 93 orang yang tercatat meninggal dunia pada hari yang sama di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim).*

Pos terkait