Kaltimku.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika. Setelah menangkap AL (30) terkait peredaran narkotika pada pertengahan Mei lalu di wilayah Babulu, kembali kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kali ini, Polres PPU melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan AR (35) terkait peredaran narkotika pada minggu ketiga bulan Mei lalu.
Penangkapan AR dilakukan di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam. Diduga, pria tamatan SMA tersebut hendak melakukan transaksi narkoba, pada Minggu, 22 Mei 2021, sekira pukul 21.20 Wita.
“AR kami tangkap di pinggir jalan di wilayah RT 002 Kelurahan Gunung Steling. Saat itu tim Opsnal melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, lalu kami lakukan penggeledahan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba AKP Anton Saman, Rabu, 2 Juni 2021.
Dari hasil penggeladahan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,24 gr. Selain mengamankan satu paket barang haram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami ancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Adapun ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Dibeberkan Anton, awal mula penangkapan terhadap warga Kelurahan Nenang itu berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi barang haram di daerah tersebut. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditemukan AR dipinggir jalan diduga hendak melakukan transaksi.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mau melaporkan adanya tindak pidana kejahatan narkoba. Dan jika di wilayahnya ditemukan kami minta masyarakat tidak segan untuk melapor ke kami,” tutup AKP Anton Saman.*