Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Prostitusi online di Kota “Beriman” (Bersih Indah Aman dan Nyaman) yang terjadi pada Rabu (23/6/2021) kembali diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Atas pengungkapan tersebut petugas berhasil membekuk pelaku berinisial JR (41) di salah satu Hotel berbintang di kota ini.
“Pelaku diketahui merupakan seorang muncikari yang menawarkan beberapa wanita yang bisa di “Boking Order” (BO) dengan tarif mencapai 1,5 juta,” ucap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta, Senin (28/6/2021).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, dari menjual jasa kenikmatan tersebut, pelaku JR menerima upah sebesar 200 ribu untuk setiap wanita yang ditawarkannya kepada lelaki hidung belang.
AKBP Sebpril Sesa menambahkan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal saat anggota Satreskrim unit Tipidter melakukan penyelidikan terkait dengan adanya prostitusi online di wilayah Balikpapan.
Selanjutnya, tim menyamar dan memesan dua wanita bokingan yang diperdagangkan melalui aplikasi online Whatsapp.
Setelah melakukan negosisiasi harga dengan pelaku, akhirnya pelaku mengajak tim yang memesan untuk bertemu untuk memastikan jika yang memesan bukanlah seorang anggota kepolisian. Kemudian, pelaku memperkenalkan wanita yang akan diperjual belikan tersebut.
Usai memperkenalkan wanitanya, pelaku langsung menuju kamar hot dilantai 7 untuk melakukan transaksi. Dan pelaku akhirnya diamankan anggota usai melakukan transaksi.
“Pelaku kita amankan di Hotel usai transaksi pada pukul 18.50 wita, saat itu pelaku sedang menunggu di Lobby Hotel,” beber AKBP Sebpril Sesa.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang senila 3 juta rupiah yang merupakan uang pemesanan.
Atas perbuatannnya pelaku akan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 9 UURI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 40.000.000, atau Rp. 240.000.000.*
Wartawan: Ariel S