Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Jika saja barang haram sebanyak 3 kilogram lebih itu sempat beredar di tengah masyarakat, tentu saja akan begitu banyak anak bangsa yang menjadi korbannya.
Namun, Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berhasil diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan di lokasi berbeda. Petugas lebih dulu berhasil mengamankan tersangka RB (27) yang saat itu berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor (R2), pada Rabu (3/11/2021) lalu pukul 19.30 Wita di Jln Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Tengah.
Saat menggelar pres rilis di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan jika tersangka RB diamankan berkat informasi dari masyarakat, jika di kawasan tersebut sering menjadi lokasi transaksi barang haram jenis sabu-sabu, sehingga tim langsung bergerak cepat.
“Saat ditangkap dari tangan tersangka RB berhasil diamankan Barang Bukti (BB) satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun.
Petugas terus melakukan pemeriksaan lebih dalam guna memastikan masih ada barang haram lainnya yang disimpan oleh RB, hingga akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka.
“Tersangka awalnya tidak mengakui jika ada barang bukti lain di rumahnya, tapi saat di interogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui jika ada barang bukti lain di rumahnya,” beber Kombes Pol Thirdy.
“Di rumah tersangka RB di Jln Strat VI, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut) ditemukan 26 paket yang diakui tersangka hanya titipan dari tersangka lain berinisial HU (30),” sambungnya.
Berdasarkan informasi dari tersangka pertama, tim kembali berhasil menciduk tersangka HU di rumahnya di Jln Sultan Hassanudin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat (Balbar) pada, Kamis (4/11/2021) kemarin, pukul 11.00 Wita dengan satu unit Handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
“Saat ditanya, tersangka HU mengakui benar jika barang bukti yang diamankan dari rumah RB merupakan miliknya,” jelas Kapolresta.
Dari hasil pengembangan sementara, ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang tersangka lain berinisial HR di Kota Samarinda. Dan saat ini HR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179,44 gram atau 3 kg, 179,44 gram. Kedua tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*
Wartawan: Ariel S