Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pengawas penambang batubara ilegal di kawasan Kilometer (Km) 25, Jln Soekarno – Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya…, saat ini kita berhasil mengamankan satu tersangka pelaku penambang batubara ilegal di perbatasan Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).
Kombes Pol Thirdy mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial SHR, yang merupakan pengawas aktivitas tambang Ilegal yang sudah ditutup pada 16 November atas instruksi Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE ME.
Selain SHR, lanjut Kapolresta Balikpapan, masih ada pelaku lainnya yang saat diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial ZK.
“Jadi pelaku yang masuk DPO berinisial ZK merupakan seseorang yang memberikan modal untuk penambangan batubara,” bebernya.
Kombes Pol V Thirdy menambahkan dari hasil pengungkapan ini, Polresta Balikpapan berhasil mengamankan batubara yang sudah dikeruk pelaku sebanyak 1000 metrik ton dan barang bukti lainnya berupa 2 unit alat berat Excavator.
“Batubara yang dikeruk oleh pelaku belum sempat dijual keluar, sedangkan untuk luasan area tambang tersebut seluas 2 hektare (ha),” pungkas Kombes Pol Thirdy Hadmiarso.
Terkuaknya aktivitas penambangan tersebut memang menyentakkan banyak pihak. Kota Balikpapan yang telah dinaungi payung hukum berupa Perda (Peraturan Daerah) yang melarang segala bentuk penambangan di kota ini.*
Wartawan: Ariel S