Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, berhasil dikuak Polresta Balikpapan.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polresta Balikpapan, di Mako Polresta Balikpapan, Jumat, (30/1/2026), Berdasarkan dua laporan polisi yakni LP/B/38/I/2026 dan LP/B/39/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.
Peristiwa pengeroyokan diketahui terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua remaja berinisial AA (17) dan MR (17) menjadi korban kekerasan.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, kejadian bermula dari konflik pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antar kelompok remaja.
“Awalnya terjadi cekcok di media sosial yang dipicu persoalan asmara, kemudian berlanjut menjadi ajakan untuk mendatangi kelompok lain,” jelasnya.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, kelompok BM 27 Sidodadi mendatangi wilayah PASOBIS Gang Pancur di Kelurahan Muara Rapak. Sesampainya di sekitar lokasi, kelompok BM melakukan provokasi dengan berteriak dan menggeber sepeda motor.
Aksi tersebut memicu reaksi dari kelompok PASOBIS. Saat kelompok BM berusaha melarikan diri, satu sepeda motor yang ditumpangi AA, MR, dan YDA tertinggal dan menabrak sebuah mobil traga yang sedang terparkir.
“Salah satu rekan korban melarikan diri, sementara dua korban tertinggal dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban MR berhasil diselamatkan warga, sementara AA sempat dibawa ke area pemakaman oleh para pelaku sebelum akhirnya dipulangkan menggunakan transportasi daring.
Pengungkapan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan adanya pengeroyokan, tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara dan Barat melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV serta video yang merekam peristiwa pengeroyokan tersebut,” kata penyidik.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban secara bersama-sama.
Tersangka dan Anak Berhadapan dengan Hukum
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dewasa, yakni AD (20), RU (20), dan VA (18). Selain itu, terdapat enam anak yang berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial RI, IC, RA, IM, DI, dan AK.
Barang Bukti dan Kerugian
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Pakaian korban
Sepeda motor Scoopy warna merah milik korban dalam kondisi rusak
Rekaman CCTV
Sebilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet, memar, luka robek pada bibir, serta patah tulang selangka kanan, akibat kekerasan tumpul yang dialaminya.
Penerapan Pasal dan Penyelesaian Perkara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, kepolisian menyatakan perkara ini diselesaikan melalui diversi dan restorative justice.
“Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kasus ini diselesaikan melalui restorative justice. Apabila kejadian serupa terulang, kami akan menindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Polresta Balikpapan juga memastikan akan melakukan pembubaran terhadap kelompok-kelompok remaja yang terlibat, disertai pembacaan deklarasi pembubaran oleh perwakilan orang tua masing-masing kelompok.* (Ydar)








