Kaltimku.id, SAMARINDA – AS (44) dan HS (39), pelaku penambangan ilegal (liar) di dekat pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara sejak Januari, dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Bermula ketika petugas mendapatkan adanya informasi, terkait dengan adanya penambangan ilegal oleh AS selaku pemodal dan HS sebagai pengawas lapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda.
Atas perintah Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Andrean S Trk langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (9/3/2021).
Petugas pun menemukan dua alat berat eksavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin, di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kegiatan ilegal tersebut langsung dihentikan, dan kedua pelaku digelandang ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
“AS dan HS, kedua pelaku penambangan ilegal tersebut sudah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah dalam rilis Jumat (12/3/2021) di ruang kerjanya, Mako Polresta Samarinda.
“Dititik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” jelas Kompol Yuliansyah.
Kemudian pihaknya, kata Yuliansyah, melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan dari pemeriksaan tersebut menetapkan dua tersangka, yakni pemodal AS dan pengawas lapangan HS.
“Ya, dari kegiatan itu juga, dari pengakuannya ada 300 ton batu bara yang sudah di haulingkan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas Sambutan. Itu sudah kami sita, karena memang masih belum diangkut.”
Saat ini untuk area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril. Daerah tersebut memang tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.
Kompol Yuliansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka kegiatan tersebut telah berlasung sejak awal Januari lalu.
“Jadi, mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal, itu baru ada unsur pidananya,” bebernya.
“Sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut,” tegasnya.