Kaltimku.id, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memusnahkan 2,7 kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan butir ineks, tepatnya 26 butir, Selasa, (22/2/2022)
“Hari ini, Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ineks. Untuk barang bukti yang dimusnahkan 3.014 gram bruto (berat kotor) atau 2.700 gram neto (berat bersih) serta 26 butir ineks,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSi, saat merilis pemusnahan.
Dalam pemusnahan dua jenis narkoba itu, dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Samarinda dan disaksikan para tersangka. Pemusnahannya semua barang bukti dimasukan ke dalam blender, selanjutnya di blender oleh masing-masing tersangka.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli menjelasan, pemusnahan itu merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan November 2021 lalu hingga 10 Februari 2022 dengan 10 tersangka.
“Jadi, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 10 tersangka, dari 5 laporan polisi (LP),” terang Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli.
Pengungkapan barang bukti terbesar yang dimusnahkan, yakni dua bungkus sabu dengan berat 1.999 gram bruto atau 1.972 gram neto, pada 28 Januari lalu dari tersangka bernama Rahmat Febrian alias Riyan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Ary Fadli.
Humas Polda Kaltim menyebut, dilakukan pemusnahan itu merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Samarinda.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dalam upaya pengungkapan narkoba. Termasuk melakukan sosialisas di masyarakat, terkait bahayanya narkoba jika dikonsumsi.
“Artinya, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat, sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh dengan peredaran narkoba. Nah, ini akan kami lakukan terus menerus,” tegas Ary.*