Kaltimku.id, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan ganja dari 4 pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH, MSi menjelaskan, Keempat tersangka tersebut masing-masing Pedian Mahmud alias Pedi, Ali Kasim alias Ali, Samsul Arifin alias Samsul dan Achmad Helmi alias Haji Helmi.
“Satresnarkoba akan memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ganja,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pres rilis pemusnahan barang bukti barang haram yang disaksikan pihak Kejari Samarinda, BNNK, Pengadilan Negeri dan Asisten III Pemkota Samarinda, termasuk ke empat tersangka.
Diungkapkan, dari tersangka Pedian Mahmud alias Pedi, polisi mengamanakan 29 poket/bungkus ganja dengan berat 6.073,18 atau 4.958,16 gram neto, Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket 42,00 gram neto.
Selain itu, dari Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti yakni empat poket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir Achmad Helmi alias Haji Helmi dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.
“Barang bukti ini yang kami musnahkan jenis sabu-sabu dan ganja, hasil dari pengungkapan bulan Maret dan April. Untuk sampelnya sudah kami sisihkan untuk diajukan ke kejaksaan, sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” jelas Kapolresta Ary Fadli.
Untuk pemusnahan daun ganja kering, sambungnya, dengan cara dibakar dan serbuk haram dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dibuang ke parit.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, cara itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika, khususnya di Samarinda.
Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pengungkapan barang terlarang tersebut.*