Kaltimku.id, KUKAR – Berprofesi sebagai pengedar sabu, AA (32) warga Tanjung Berukang Dusun 02, RT.02, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana diringkus Polsek Anggana Polres Kukar (Kutai Kartanegara), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (22/4/2021).
Polisi menyita dari tangan AA barang bukti sabu 5 gram, uang hasil penjualan sebanyak 20 juta, dan timbangan digital.
Penangkapan, ungkap Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin, bermula saat petugas menerima laporan bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan dilakukan penangkapan tersangka di rumah kontrakannya.
“Adanya laporan masyarakat saat diselidiki dan benar tersangka menjual narkoba jenis sabu, dan kita juga mengamankan uang hasil jual narkoba sekitar 20 juta dan barang bukti lainnya,” jelas Iptu Amiruddin.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
AA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Wartawan: Ariel S