Kaltimku.id, KUKAR – Seorang perempuan berinisial HN datang ke Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), melaporkan perbuatan tak senonoh yang menimpa anak gadisnya oleh seorang laki-laki.
HN melaporkan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga AH terhadap korbannya, RE yang masih di bawah umur bertempat di Base Camp Estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim, Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kukar, Minggu (13/6/2021).
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan IPTU Dedy Setiawan mengungkapkan kronologi kejadian, yakni pada hari Jumat, 11 Juni 2021 pukul 07.00 Wita datang ke Polsek Kenohan seorang wanita berinisial HN.
“Kedatangan HN tersebut melaporkan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya, RE mulai dari tanggal 1 Juni sampai dengan 10 Juni 2021,” ujar Iptu Dedy Setiawan.
Berdasarkan laporan tersebut petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kenohan guna pemeriksaan lebih lanjut.*
Wartawan: Ariel S