Polsek Sebulu Bekuk Remaja Saat Transaksi Narkoba

Berita Kaltim Terkini - Polsek Sebulu Bekuk Remaja Saat Transaksi Narkoba
Barang bukti yang dirampas petugas. (ist)

Kaltimku.id, KUKARPersonel Polsek Sebulu Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk dua remaja putra saat transaksi narkoba jenis sabu, di kawasan Jalan Muhammad Yusuf RT 8 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Kedua terduga pelaku itu berinisial “MB” dan “MA”. Dalam penangkapan, petugas tidak sekaligus mengamankan sabu-sabu berjumlah 2 gram lebih itu, tapi terpisah. Dari tangan “MB” berhasil dirampas sabu seberat 0.54 gram, dan dari “MA” ditemukan barang bukti serupa dengan berat 2.64 gram.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu (20/03/21) sekitar pukul 21.00 wita, berikut narkoba yang dikemas dalam 5 poket.

“Barang bukti yang diamankan, yakni 1 poket narkotika jenis sabu milik “MB” dengan berat 0.54 gram, dan 4 poket narkotika juga jenis sabu-sabu milik “MA” dengan berat 2.64 gram,” kata Kapoles Irwan Masulin Ginting.

Selain barang haram, petugas juga menyita bukti lainnya, seperti dua buah handphone merk Redmi warna hitam dan Nokia hitam, serta uang tunai senilai 1 juta rupiah, termasuk sebuah  kotak kecil warna coklat.

Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk pendalaman pemeriksaan. “MB” dan “MA” yang dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak bisa berbuat banyak ketika diamankan dan digiring petugas.*

Pos terkait