Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah PPKM Level 4 berakhir pada Senin (9/8/2021). Penerapan PPKM diperpanjang namun tingkatannya diturunkan menjadi PPKM Level 3. Perpanjangan PPKM melalui instruksi bupati momor 300/155/Pem.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab PPU, Sodikin mengatakan perpanjangan PPKM mengacu dari instruksi pemerintah pusat. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman penerapan PPKM luar pulau Jawa-Bali masa perpanjangan mulai 10-23 Agustus.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat PPKM dilanjutkan. Namun tingkatannya diturunkan menjadi level 3,” ujar Sodikin, Selasa (10/8/2021).
Perpanjangan masa PPKM guna mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus penyebaran Covid-19. Optimalisasi difokuskan di wilayah desa/kelurahan dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Disebutkan, pada penerapan PPKM level 3 sedikit berbeda dibandingkan PPKM level 4. Kegiatan resepsi hajatan yang semula dilarang, mulai diperbolehkan. Dengan catatan, hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak ada prasmanan.
“Untuk pekerjaan non esensial masih sama dengan PPKM level 4 yakni WFH 100 persen. Tempat wisata dan taman kota juga masih ditutup sementara,” jelas Sodikin.
Untuk sektor pemerintahan, masih berlaku WFH (Work From Home) maksimal 75 persen. Sedangkan sektor kritikal seperti puskesmas, rumah sakit termasuk IGD dan apotek diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimum sebanyak 50 persen. Sedangkan jam operasional toko swalayan, minimarket dan toko kelontongan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kunjungan maksimal 50 persen.*(adv)
Editor: Herry T BS