PPU Raih Peringkat Pratama Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Plt. Sekda PPU, Mulaidi mewakili pemerintah daerah dalam rapat bersama Kementerian PPPA, Kamis (29/07).
Plt. Sekda PPU, Mulaidi mewakili pemerintah daerah dalam rapat bersama Kementerian PPPA, Kamis (29/07).

Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil meraih peringkat pratama dalam ajang penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2021, yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

Penghargaan KLA ini diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi guna mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.  Proses pemberian penghargaan melalui evaluasi yang dilakukan tim dari Kemen PPPA serta tim dari lembaga independen.

Bacaan Lainnya

Penetapan peringkat sebagai daerah layak anak, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , I Gusti Ayi Bintang Darmawati. Sementara dari Pemkab PPU diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Muliadi. Ajang pemberian penghargaan, dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas zoom meeting, di Aula lt I Kantor Bupati, Kamis (29/7/2021).

Menteri PPPA menyatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, semua masyarakat Indonesia harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindung anak-anaknya.

“Seperti kita ketahui, jumlah anak-anak kita saat ini telah mengisi sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Sehingga, kita harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak mereka. Pun hal itu juga tertuang dalam RPJMM 2020-2024,” ujar I Gusti Ayu Bintang.

Menurut Gusti Ayu, secara umum anak memiliki 4 hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

“Seperti yang kita ketahui bersama isu-isu yang melingkupi anak sangat komplek dan multi sektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan bahkan menjadi syarat dalam terpenuhinya hak dan perlindungan Khusus anak,” terangnya.

Status KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha. Sehingga, program kebijakan dari pemerintah daerah setempat, ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.*(adv)

Pos terkait