PPU Tak Batasi Keberadaan Toko Retail Modern, Wajib Bekerjasama Dengan UMKM

Minirmarket waralaba nasional semakin menjamur di PPU. (Ist)
Minirmarket waralaba nasional semakin menjamur di PPU. (Ist)

Kaltimku.id, PPU – Pertumbuhan toko retail modern di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya lokal, pemain bisnis toko penyedia bahan kebutuhan pokok masyarakat juga datang dari lingkup Kaltim. Bahkan, dua toko retail modern berskala nasional, ikut berlomba mencuri perhatian masyarakat.

Tercatat, retail modern berskala nasional di wilayah Kabupaten PPU jumlahnya mencapai 8 unit dan tersebar di empat kecamatan. Minimarket waralaba tersebut terbanyak berada di kecamatan Penajam. Angka itu diluar keberadaan retail modern lokal maupun skala provinsi. Dikhawatirkan keberadaan toko retail modern menggerus pasar tradisional hingga toko-toko kecil.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan pemerintah daerah tidak membatasi izin pembukaan toko retail modern, baik lokal maupun nasional.

“Penajam inikan daerah terbuka, jadi kita tidak boleh menutup diri dengan melarang. Ini juga jadi peluang pemasukan bagi daerah,” kata Kuncoro.

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan keberadaan retail modern jadi peluang UMKM
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan keberadaan retail modern jadi peluang UMKM

Dengan tidak ada batasan, maka dipastikan kompetisi antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional dengan pelaku usaha pasar modern dinilai semakin berat.

Meski demikian, untuk melindungi pelaku usaha khususnya UMKM, retail modern wajib bekerjasama dengan pelaku usaha lokal. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2017. Selain itu, retail modern tidak diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

“Persaingan pasti ada namanya di dunia usaha. Tapi mereka juga punya pangsa pasar sendiri. Sesuai ketentuan retail modern harus memberdayakan pelaku-pelaku usaha dengan menerima produk-produk UMKM. Karena untuk membantu perkembangan pelaku usaha UMKM,” terangnya.

Diungkapkan Kuncoro, keberadaan toko modern sekaligus memberi peluang bagi pelaku UMKM. Dimana jangkauan pasar bakal semakin luas. Pola kemitraan antara pelaku UMKM dengan retail modern dilakukan melalui kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha hingga penyediaan pasokan.

“Keberadaan minimarket waralaba juga menjadi peluang investasi serta peluang bagi pelaku usaha lokal mendapatkan pasar yang lebih luas,” pungkasnya.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait