Kaltimku.id, PPU – Status wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah penerima Partipating Interest (PI) masih belum jelas. Pembentukan perusahaan patungan (joint venture) sebagai amanah dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2016, hingga kini belum ada perkembangan.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energy (PBTE) Kabupaten PPU, Baharun Genda mengatakan PBTE dibentuk pemerintah daerah, untuk menangani jatah PI 10 persen dari wilayah kerja migas Eastkal. Pembentukan BUMD Provinsi melalui PT Mandiri Migas Pratama (MMP) sebagai pengelola Blok Attaka.
“Sampai saat ini kita masih nunggu. Berapa potensi yang bisa kita dapat dari pengelolaan Blok Attaka. Kita baru dapat pembagian porsi saham, untuk angkanya belum,” kata Baharun, Rabu (2/2/2022).
Menurut Baharun, PT MMP masih akan membentuk anak perusahaan yang khusus menangani Blok Attaka Sangasanga, dengan Blok Mahakam sebagai induk. Pembentukan anak perusahaan Perusda Provinsi khusus Blok Attaka, juga belum terealisasi.
Nantinya, dari perusahaan patungan tersebut, besaran saham pada masing-masing daerah juga telah disepakati, Provinsi Kaltim mendapatkan porsi terbesar dengan 64,51 persen, Pemkab PPU 18,46 persen, Pemkab Kutai Kartanegara 15,73 persen, Pemkot Bontang 1,22 persen, Pemkot Balikpapan 0,07 persen.
“Kita masih belum tahu besaran PI 10 persen dari hasil migas blok Attaka. Data room yang menyimpan potensi dan hasil produksi migas juga belum dibuka,” bebernya.
Untuk diketahui, sebagai daerah penghasil migas, Kabupaten PPU bersama empat daerah lain, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang dan Samarinda mendapatkan hak PI 10. Namun, besaran nilai dari pengelolaan ladang migas yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company pada 2018 lalu, dari PT Pertamina belum jelas.*
Editor: Hary BS