Pria di PPU Jual Barang Haram Pakai Sistem COD

AH (22) mengaku menjual pil double L seharga Rp 5.000 per butir dan transaksi dengan sistem COD
AH (22) mengaku menjual pil double L seharga Rp 5.000 per butir dan transaksi dengan sistem COD

Kaltimku.id, PPU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berupa pil double L. Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang haram tersebut mencapai 15 ribu butir.

Ribuan pil double L disimpan di dalam kotak kardus dengan ditutupi keripik tempe. Ribuan double L dibungkus dalam 15 kantong plastik dengan isi seribu butir per kantong. Tim Satreskoba menangkap AH (22) di wilayah Kelurahan Petung pada Sabtu (22/1/2022).

Bacaan Lainnya

Pria berinisial AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik sekaligus pengedar pil double L mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu. Sasaran pelanggannya, adalah pekerja kebun sawit.

“Sudah cukup lama jualan. Saya jual dengan harga Rp 5 ribu per butir,” ujar AH saat diwawancarai awak media, Kamis (27/1/2022).

AH mengaku mendapatkan ribuan pil double L dari sebuah daerah di Pulau Jawa. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam mengedarkan double L, AH memakai skema penjual dengan sistem cash on delivery (COD). Barang yang dipesan pelanggan diantar ke suatu lokasi yang sudah ditentukan, kemudian dibayar secara tunai.

“Kita pakai proses COD, ya biar aman,” jelas AH.

Pria lulusan SMA yang pernah bekerja sebagai karyawan SPBU ini, diamankan polisi berserta barang bukti 15 ribu pil double L dan satu unit telephone genggam. AH yang sudah mendekam di sel Mapolres PPU, terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp  1,5 miliar, atau sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.*

Editor: Hary BS

Pos terkait