Kaltimku.id, PPU – Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bisa melaksanakan kegiatan dengan sumber Alokasi Dana Desa (ADD). Nilai ADD Kabupaten PPU tahun 2022 sebesar Rp 71 miliar, dibagi untuk 30 desa.
“Pemerintah desa sudah boleh melaksanakan kegiatan meskipun peraturan bupati (Perbup) belum terbit,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Saidin, Jumat (18/2/2022).
Berdasarkan aturan, besaran ADD minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemerintah daerah. Alokasi dana desa tahun ini lebih kecil dibandingkan nilai ADD tahun 2021, sebesar Rp 73 miliar.
Dijelaskan Saidin, anggaran yang diterima masing-masing desa berbeda. Sesuai lampiran pagu definitif untuk 30 desa, angka terkecil yang diterima desa mencapai Rp 1,9 miliar. Sedangkan desa penerima ADD tertinggi, yakni Desa Babulu Darat dengan besaran Rp 3,2 miliar.
“Sedikit mengalami penurunan dari tahun kemarin. Kan besaran ADD dipengaruhi dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah,” terangnya.
Peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ADD, tambah Saidin, masih dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim. Kendati belum terbit, namun Saidin memastikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi program pemerintahan desa, sudah bisa berjalan.
“Kalau secara pengesahan APBD itu ketika sudah ada alokasi anggaran yang ditetapkan (pagu) definitif boleh melakukan kegiatan. Pagu definitif itu boleh untuk dilakukan pengesahan tanpa perbup yang disahkan,” imbuhnya.*
Editor: Hary BS