Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Fariz Fauzan membenarkan bahwa oknum pegawai Pegadaian Kanwil IV Balikpapan berinisial DS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA oleh
Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis (3/2/2022).
DS ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan tahun anggaran 2019-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar.
“Kami (PT Pegadaian) mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menoleransi karyawan yang melakukan tindak pidana,” papar Fariz Fauzan, Jumat (4/2/2022).
Kasus tersebut terkuak, sebutnya, saat manajemen menemukan kejanggalan penggunaan anggaran di mana terjadi pembengkakan. Maka dilakukan pemeriksaan internal dan setelah diketahui, diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dengan adanya proses hukum tersebut, DS secara otomatis nonjob. Nanti, setelah ada putusan pengadilan, maka DS dipastikan akan diberhentikan. Pihak PT Pegadaian tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Hingga saat ini perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance. Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang,” urai Fariz Fauzan.
Fariz juga menegaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka DS tidak menggunakan dana nasabah, apalagi sampai merugikan nasabah. Dalam kasus yang dilakukan tersangka, terjadi penyelewengan anggaran, manipulasi anggaran di Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.
Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
“Kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” imbuh Fariz, meyakinkan para nasabah.*
Wartawan: Ariel S