Pukul Pacar, Oknum Anggota Polda Jadi Tersangka

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Status tersangka akhirnya ditetapkan kepada oknum anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AR yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan pekerja pemandu lagu di sebuah tempat hiburan di Kota Balikpapan, Kaltim, awal 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menghadiri pelaksanaan vaksinasi di SDN 15, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Untuk proses tindak pidana yang dilakukan, kita akan proses dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Disinggung mengenai motif yang dilakukan tersangka AR hingga terjadi aksi pemukulan tersebut, Kombes Pol V Thirdy mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka hingga terjadi aksi pemukulan.

“Sampai sekarang kita masih akan gali, mengapa yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.

Kombes Pol V Thirdy menyebut antara tersangka dengan korban diduga memang memiliki hubungan khusus atau berpacaran.

“Indikasinya seperti itu, korban dan tersangka memang memiliki hubungan khusus atau berpacaran,” terangnya.

Diketahui oknum salah satu anggota Polda Kaltim berpangkat Brigadir AR melakukan pemukulan terhadap seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Kota Balikpapan pada Sabtu (1/2/2022) lalu.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait