Pulihkan Psikis, Remaja Korban Kekerasan Seksual Bakal Diberikan Trauma Healing

Ilustrasi korban kekerasan seksual (Ist)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Ist)

Kaltimku.id, PPU – Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dikejutkan dengan terungkapnya kasus tindak asusila yang menimpa seorang anak F (15). Remaja tersebut, diketahui ‘berbadan dua’ setelah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri berinisial AM (46).

Mirisnya, hal itu terjadi selama empat tahun. Tak pelak, F yang kini duduk di bangku SMK, mengalami trauma psikis yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU, merespon dengan memberikan pendampingan, guna mencegah dampak buruk dari kejadian yang menimpa F, sekaligus memberikan dorongan bagi korban.

Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB Nurkaidah mengatakan saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Ratu Aji Putri Botung (RAPB). F yang menjadi korban pelecehan orang dekatnya sendiri, mengalami trauma berat dengan kondisi fisik lemah.

“Korban ini masih suka terbawa sampai mimpi didatangi pelaku. Masih ngerasa takut dan trauma itu jelas terjadi pada korban,” ungkap Nurkaidah, Senin (21/6/2021).

Nurkaidah menjelaskan, selain trauma F yang menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sejak 2017 hingga Mei 2021 itu juga mengalami gangguan usus buntu.

Penanganan medis terhadap korban sejak diketahui menderita usus buntu pada 11 Juni 2021. Terkait upaya pendampingan untuk memulihkan trauma psikis korban, pihaknya bakal bekerjasama dengan lembaga terkait.

“Kita akan lakukan trauma healing untuk membantu memulihkan psikisnya,” paparnya.

Tidak hanya terapi psikologi, upaya memulihkan mental korban juga harus didukung oleh pihak keluarga. Pasalnya, keluarga menjadi orang terdekat korban sekaligus mempengaruhi kondisi korban.

Remaja F mengalami tindak pelecehan seksual oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku SD. Ia mengalami tindakan tak senonoh dibawah ancaman sang ayah.

Kasus kekerasan seksual yang dialami F, terkuak pada 11 Juni 2021 lalu. Mengaku mengalami sakit di bagian perut, korban dinyatakan hamil dua bulan setelah menjalani tes darah dan urine di rumah sakit RAPB.

Tersangka AM yang saat ini mendekam di jeruji sel, bakal dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU.No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait