Pungutan di Sekolah Negeri Masih Terjadi, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Menyeluruh

Samarinda, Kaltimku.id – Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bebas biaya bagi seluruh warganya. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah dengan menerbitkan kebijakan sekolah gratis di seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari penyediaan perlengkapan belajar hingga pelarangan pungutan wajib kepada siswa.

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran resmi oleh Wali Kota Samarinda yang secara tegas melarang semua bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, terutama dalam bentuk pembelian buku atau lembar kerja siswa (LKS). Program ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah kota dalam menyukseskan misi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan terjangkau.

Bacaan Lainnya

Namun, menjelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait adanya sekolah-sekolah negeri yang masih mewajibkan pembelian buku. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai bahwa kebijakan yang sudah baik dari pemerintah kota jangan sampai gagal di level implementasi akibat lemahnya pengawasan atau miskomunikasi antara sekolah dan dinas pendidikan.

“Saya tekankan, untuk sekolah negeri yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda, tidak boleh ada pungutan wajib dalam bentuk apa pun. Apalagi sampai memaksa siswa membeli buku, padahal sudah ada alternatif LKS yang disediakan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, jika masih ditemukan adanya pungutan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup beberapa aspek, mulai dari kecukupan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), komunikasi antara kepala sekolah dan dinas, hingga pemahaman para tenaga pendidik terhadap kebijakan sekolah gratis itu sendiri.

“Kami di DPRD akan meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan inspeksi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan. Ini menyangkut kredibilitas kebijakan publik. Jika tidak diawasi dengan serius, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Ismail juga menyoroti potensi terjadinya kebingungan di lapangan akibat kurangnya sosialisasi. Ia mendorong agar surat edaran Wali Kota tersebut tidak hanya dikirim ke sekolah-sekolah, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke masyarakat, termasuk melalui media sosial dan kanal informasi resmi pemerintah.

“Orang tua siswa juga harus tahu hak-hak mereka. Jangan sampai karena kurang informasi, mereka hanya bisa pasrah ketika diminta membeli buku. Pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar yang benar-benar gratis, bukan hanya bebas SPP, tetapi juga bebas dari segala pungutan tersembunyi,” jelasnya.

Pendidikan yang gratis dan berkualitas, lanjut Ismail, bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga upaya menghapus segala hambatan struktural yang membuat anak-anak dari keluarga kurang mampu kesulitan mengakses sekolah. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemangku kebijakan di tingkat sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga komite, bisa bekerja sejalan dengan arah kebijakan Pemkot.

“Program sekolah gratis ini adalah amanat konstitusi. Jangan dikotori oleh kepentingan atau kebiasaan lama. Kita semua harus berubah jika ingin kualitas pendidikan kita naik,” pungkasnya.*

Pos terkait