Kaltimku,id, BONTANG – Gegara ketahuan punya narkoba jenis sabu 0,37 gram yang diletakkan/disimpan di dalam dasbord motor dikendarainya, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut mengabdi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi.
Pemain narkoba yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah “Kota Taman” itu, dicokok Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bontang, ketika sedang di atas motornya.
Saat itu, lelaki berinisial ‘AR’ alias ‘TOM’ itu, mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 4614 QF, sedang berhenti mengatre pergantian traffic light alias lampu merah di kawasan Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Humas Polda Kaltim menerangkan, ketika sedang menunggu giliran jalan, tanpa diketahui datang tim Satresnarkoba Polres Bontang menghampirinya sekaligus menyapa dan melakukan penggeledahan tubuh dan pakaian yang dikenakannya.
Kasat Reskoba mewakili Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menerangkan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian serta motornya, ditemukan sebungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram di dasbord sebelah kanan motornya.
Selain menyita butiran kristal haram, polisi jugai mengamankan barang bukti lainnya, yaitu sebuah motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 4614 QF dan sebuah handphone.
Gegara punya sabu 0,37 gram, oknum Aparatur Sipil Negara di Pemkot Bontang ini terjerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang nantinya menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis, maka terdakwa berusia lewat setengah baya itu akan menginap di hotel “prodeo”.
Sekarang tersangka yang saat itu mengenakan kaos bertuliskan “Fire Fighter” variasi biru dongker dan oranye ini dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan barang haram tersebut.*