Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diraih
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kukuh Sumardono Basuki didampingi Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbagtim, Erwinda Rahmawan mengatakan dengan menerima predikat WBK, maka kanwil DJBC Kalbagtim bisa memberikan pelayanan yang berintegritas sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.
“Dengan menerima predikat WBK ini, diharapkan Kanwil BC Kalbagtim bisa terus memberikan pelayanan yang berintegritas dan agar Kanwil BC Kalbagtim dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.” ujar Kukuh Sumardono Basuki pada awak media saat gelar Media Gathering, Rabu (26/1/2022).
Media Gathering dengan mengangkat tema “Bersama Menjaga Citra” di Hoema Cafee, Jln Markoni Atas, Balikpapan Kota, berlangsung penuh keakraban.
Kukuh menyebutkan, pada 2021 Kanwil DBJC Kalbagtim telah berhasil mencatat realisasi penerimaan hingga Rp. 3,85 triliun rupiah atau sekitar 738,45 % dari target penerimaan tahun 2021 di mana telah ditetapkan senilai Rp. 522 miliar Rupiah.
Kepala Cabang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kane DJBC Kalbagtim Erwindra Rachmawan menjelaskan realisasi penerimaan berasal dari bea yang masuk mencapai Rp. 887 miliar, sedangkan bea keluar mencapai Rp. 2, 96 triliun rupiah. Sementara penerimaan cukai senilai Rp. 608 juta Rupiah.
“Kami menerima target tahun lalu Rp.522 milliar terdiri dari Rp.504 miliar. Dan bea masuk senilai Rp.17,78 miliar dari bea keluar. Dan Rp.252 juta miliar penerimaan dari cukai.” terangnya.
Penerimaan yang baik juga dibarengi dengan pengawasan yang efektif karena Kanwil DJBC Kalbagtim melakukan 1.756 penindakan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 2,7 triliun.
“Penerimaan yang baik harus dibarengi dengan pengawasan yang efektif, pada tahun 2021 Kanwil DJBC Kalbagtim melaksanakan 1.756 penindakan dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp 2,7 Triliun dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,9 Miliar,” ujarnya lagi.
Ditambahkan, penindakan menonjol pada 2021 lalu, diantaranya penindakan metamphetamine seberat 95 kg di perairan laut Sulawesi dan penindakan metamphetamine seberat 5 kg di Bengalon Sangatta, Kaltim.
Target Kanwil DJBC Kalbagtim dapat menghimpun penerimaan hingga mencapai Rp.1.01 triliun tahun 2022 dan dianggap lebih moderat.
Kukuh menambahkan, pihaknya untuk mengawasi segala isu ekonomi yang ada di masyarakat.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dibarengi dengan pengawasan yang tepat untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang masuknya negara,” ujarnya.
Pihaknya, tegas Kukuh, akan bersinergi dengan berbagai pihak mulai dari Bank Indonesia (BI), pemerintah daerah agar bisa membantu berputarnya perekonomian daerah.*