Raperda Pajak Daerah Kaltim, Pajak Terbesar dari Alat Berat dan Air Permukaan

Kaltimku.id, SAMARINDA — Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) DPRD Kalimantan Timur yang diketuai oleh Sapto Setyo Pramono menyampaikan laporan akhir sebagai bagian dari upaya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

“Usai laporan akhir itu disampaikan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Sapto Setyo Pramono, Senin, 16 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Melalui aturan ini potensi pendapatan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” urai Sapto.

Ini mencakup fokus pada pajak alat berat, sebutnya, khususnya dalam konteks Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Alat berat yang tidak lagi dianggap sebagai kendaraan bermotor, memerlukan pendekatan pajak yang berbeda.

“Karena itu, kita perlu melakukan pendataan atas alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa dimaksimalkan,” imbuhnya, seraya menambahkan ini juga relevan untuk alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan dengan status Barang Milik Negara (BMN), yang tidak dapat dikenakan pajak.

“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” tuturnya.

Setelah laporan akhir, Draft Raperda akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk tahap evaluasi. Setelah disesuaikan, Raperda akan disahkan dan diikuti oleh pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimplementasikan aturan tersebut.***

Pos terkait