Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 110 pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti asesmen. Ratusan pejabat eselon III tersebut, mengikuti uji penilaian untuk jabatan tinggi pratama (JPT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan proses asesmen dilakukan dengan mengacu dari undang-undang ASN, peraturan pemerintah maupun di Perka BKN nomor 26 tahun 2019. Asesmen dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun sekali.
“Asesmen ini kita laksanakan dari tanggal 7 sampai 12 Februari. Dengan sekitar 20 orang pejabat per hari,” kata Khairudin, Senin (7/2/2022).
Dijelaskan Khairudin, assessment merupakan salah satu syarat pejabat eselon III mengikuti lelang jabatan tinggi pratama (setingkat kepala dinas). Selain itu, hasil penilaian tersebut juga bisa dijadikan bahan rujukan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah untuk melakukan mutasi.
Asesmen juga sebagai proses pemetaan jabatan pimpinan tinggi, sebelum mengikuti uji kompetensi pada open bidding jabatan. Sehingga, kompetensi satu pejabat bisa diketahui sekaligus disesuaikan melalui hasil penilaian.
“Pada saat nanti ada seleksi terbuka pada jabatan eselon II yang kosong, mereka bisa ikut karena sudah punya ‘SIM’. Jadi tidak perlu assessment lagi dan tinggal ikut uji kompetensinya. Dari hasil asesmen nanti bisa dinilai, seorang pejabat itu cocoknya dimana,” paparnya.
Pada pelaksanaan asesmen jabatan administrator tahun 2022 ini, pemerintah daerah melibatkan 13 orang asesor dari BKPSDM Provinsi Jawa Timur. Asesmen kali ini, diprioritaskan bagi pejabat dengan golongan pangkat minimal 4A.*
Editor: Hary BS