Razia Cafe, Satpol PP Sita Miras Ilegal

Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU lakukan razia di cafe (ist).
Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU lakukan razia di cafe (ist).

Kaltimku.id, PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia di beberapa café dan tempat hiburan malam yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) hingga dugaan adanya praktek prostitusi. Terlebih dilakukan di bulan suci Ramadhan.

Razia dilakukan akibat adanya keresahan warga terhadap keberadaan café. Empat lokasi café di datangi Satpol-PP, Sabtu malam (24/4/2021). Café tersebut berada di Desa Girimukti dan Sidorejo. Saat digeledah, ditemukan botol minuman keras bersama sejumlah pekerja wanita.

Bacaan Lainnya

“Ada laporan dari masyarakat. Dugaan menjual miras dan adanya prostitusi,” ujar Plt Kepala Satpol-PP, Muktar, Senin (26/4/2021).

Dari empat lokasi, Satpol-PP menyita 15 dos minuman keras dari berbagai jenis dan merk. Namun, terkait dugaan adanya praktek prostitusi, pihaknya masih melakukan penyelelidikan lebih lanjut.

Meski ditemukan penjualan miras, pihaknya tidak serta merta menutup café tersebut. Pasalnya, tidak ada perintah penutupan café maupun tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Pihaknya hanya sebatas memberikan teguran tertulis.

“Kita hanya sebatas berikan imbauan pada pelaku usaha. Untuk tetap menjaga ketertiban masyarakat. Karena ada laporan juga kebisingan dari warga sekitar. Karena mereka menyetel musik dengan nyaring hingga jam 4 pagi,” tuturnya.

Minuman keras hasil sitaan kemudian dibawa Satpol-PP untuk kemudian dimusnahkan. Penjualan miras sendiri dianggap ilegal karena tidak memiliki izin edar.

Muktar berharap agar masyarakat tidak ragu melakukan pelaporan, jika mendapati kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Lagi pula, inikan bulan Ramadan. Juga masih dalam situasi pandemi,” pungkas dia.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait