Realiasi Penerimaan Pajak di PPU Capai Rp 18 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar

Kaltimku.id, PPU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) di triwulan IV berjalan tahun 2021, mencapai Rp 18,3 miliar. Nilai tersebut, bersumber dari 11 obyek pajak. Secara keseluruhan target penerimaan PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp 147 miliar.

Penerimaan tertinggi pajak daerah disumbang dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB. Di sektor PBB, realisasinya sebesar Rp 8,4 miliar atau mencapai 75,9 persen dari target Rp 11,1 miliar. Sedangkan BPHTB terealisasi sebesar Rp 4,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar mengatakan realisasi penerimaan pendapatan daerah berpotensi tidak sesuai target. Hal itu disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau bicara target, di tengah kondisi seperti ini. Hampir semua daerah tidak ada yang mencapai target. Namun kita hanya berupaya maksimal berdasarkan data dan potensi obyek pajak,” ujar Tohar, Jumat (15/10/2021).

Berbagai upaya dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan. Mulai dari konsolidasi data potensi obyek pajak hingga sosialisasi secara intensif.

Dari 11 obyek pajak, beberapa sektor sudah mencapai target yang ditetapkan. Diantaranya pajak sarang burung walet, parkir, hotel, serta pajak hiburan. Meski demikian penerimaan dari obyek pajak tersebut, relative kecil.

Untuk pajak restoran, Tohar menjelaskan, hingga masuk di triwulan ke-empat tahun ini, realisasinya mencapai 86 persen atau sebesar Rp. 1.7 miliar dari target sebesar Rp 2.05 miliar.

“Secara keseluruhan penyumbang PAD kita tertinggi dari pajak PBB dan BPHTB. Dan Alhamdulillah capaian pajak restoran mendekati 100 persen,” kata Tohar.

Penerimaan dari pajak restoran dinilai cukup signifikan. Pasalnya, pungutan dari restoran dan rumah makan baru berjalan sejak regulasi ditetapkan melalui Perda nomor 23 tahun 2019 tentang pajak restoran.

“Capaian pajak dari hasil pungutan restoran rumah makan merupakan kontribusi pemilik rumah makan sebagai obyek dan konsumen sebagai subyek. Dan sepenuhnya kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak,” tutup Tohar.*

Editor: Hary T BS

 

Pos terkait