Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, disampaikan langsung Wakil Bupati PPU, Hamdam pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa, (30/3/2021) siang.
Dalam laporanya, Hamdam menjelaskan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025.
“Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten PPU telah disepakati dan tetapkan bersama melalui RPJP, RPJM maupun RKPD. Adapun ruang lingkup sistematika penyusunan LKPJ ini tentang kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas pembantuan,” terangnya.
Berdasarkan struktur keuangan daerah tahun 2020, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU terealisasi sebesar Rp 1,32 Trilyun dari target sebesar Rp.1,54 Trilyun atau mencapai 85,83%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 88,13 Milyar dari target sebesar Rp101.3 Milyar.
“Pemerintah daerah terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, berupa penerapan dan penagihan yang aktif terhadap wajib pajak dan retribusi, seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, pasar dan lain sebagainya,“ jelas Hamdam.
Realisasi APBD 2020 didukung oleh capaian penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah memuat urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib diantaranya seperti urusan pendidikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 292,44 milyar dan telah terealisasi sebesar Rp 283,61 milyar atau sebesar 78,76%.
Urusan Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 161,09 Milyar dan terealisasi sebesar Rp 125,59 Milyar atau sebesar 77,96% dan Urusan Pekerjaan Umum dengan alokasi anggaran sebesar Rp 320,89 milyar dan terealisasi sebesar Rp 265,37 milyar atau sebesar 82,70%.
“Untuk urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10,71 Milyar direalisasikan sebesar Rp 10,30 Milyar atau sebesar 96,13%. Urusan Lingkungan Hidup dengan alokasi anggaran sebesar Rp 16,30 milyar terealisasik sebesar Rp 15,97 milyar atau sebesar 98,02%,” bebernya.
Sementara urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,78 milyar terealisasi sebesar Rp 5,24 milyar atau sebesar 90,73%. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan Alokasi anggaran untuk pelaksanaan bidang urusan ini yaitu senilai Rp 6,78 milyar dan terealisasi sebesar Rp 5,41 milyar atau sebesar 79,70%.
“Secara umum capaian kinerja dan sasaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada tahun 2020 memperlihatkan peningkatan yang cukup menggembirakan, dimana indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat, antara lain pada urusan pendidikan, urusan perumahan, urusan lingkungan hidup, urusan perhubungan, Kebudayaan serta urusan lainnya,” tutupnya.*(adv)