Kaltimku.id, KUTIM – Entah apa yang ada dalam benak seorang pria berinisial HR, warga Kecamatan Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur yang gemar merekam aktivitas kamar mandi tetangganya pada Jumat (9/4/2021).
Karena perbuatan tak senonohnya itu, HR dilaporkan oleh tetangganya tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Kapolres Kutim, AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf memaparkan bahwa tersangka merekam menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang bersampingan.
Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan tak bermoral tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi.
Terdapat dua korban dalam kasus ini, yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.
Sat Reskrim dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Sebuah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.
HR pun dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.*