Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Malam baru mulai menjelang, seorang wanita sedang berdiri di tepi jalan, persis di depan rumahnya, kawasan Jln Gunung Empat, Margo Mulyo, Balikpapan Barat, tiba-tiba dihampiri sebuah kendaraan roda dua yang pengendaranya berboncengan, dan handphone di tangan Rosy Malinda Fatma pun berpindah tangan.
Kedua pelaku tersebut segera melajukan sepeda motor mereka, meninggalkan korbannya yang terpana, Senin (8/11/2021), pukul 18.00 Wita. Namun anak korban yang melihat kejadian, berteriak dan mengundang warga sekitar mengejar pelaku.
Tim Jatanras Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu cukup singkat berhasil mengamankan seorang pelaku jambret di rumahnya, di mana satu pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan warga. Kedua pelaku yang masih remaja, masing-masing berinisial FH (18) dan RS (17), warga kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto membenarkan jika terjadi aksi penjambretan yang dialami seorang wanita bernama Rosy Malinda Fatma.
Kedua pelaku yang saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor (R2) KT 5570 YN langsung merampas sebuah handphone milik korban saat berada di pinggir jalan, persis depan rumah korban sendiri.
Usai merampas hp korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan menggunakan R2 miliknya. Melihat kejadian tersebut anak korban langsung berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk berdatangan dan langsung mengejar pelaku.
“Jadi saat itu korban tengah bermain hp di pinggir jalan, persis depan rumahnya, pelaku yang melintas dengan segera merampas hp korban,” kata Kompol Totok kepada awak media ini, Selasa (9/11/2021).
“Pelaku yang kabur langsung dikejar warga sekitar hingga akhirnya salah satu pelaku berinisial FH berhasil diamankan warga, namun salah satu pelaku lainnya berhasil kabur,” tambahnya.
Lebih lanjut, usai mengamankan salah satu pelaku tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari pelaku lainnya. Tidak berselang lama pelaku berinisial RS berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai 1,8 juta rupiah. Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 4 Sub 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 Tahun.
“Kita sudah amankan barang bukti yakni satu unit Sepeda Motor (R2) yang digunakan kedua pelaku, beserta barang bukti 1 unit handphone milik korban,” tutup Kompol Totok Darminto.*
Wartawan: Ariel S