Kaltimku.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial ‘RM’, yang disebut-sebut residivis narkotika terancaman hukuman pirana prodeo/penjara paling lama 20 tahun ditambah dengan denda 10 miliar rupiah.
Ancaman yang sesuai dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, disebutkan penyidik Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain ‘RM’, ada seorang lagi yang bersamanya saat ditangkap, yakni ‘JM’. “RM ini residivis. Dua tersangka juga positif mengonsumsi narkotika saat dilakukan pemeriksaan awal,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Selain itu ditambah denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Kapolres Taufik Nurmandia menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang merasa kesal dengan prilaku keduanya. Pasalnya, warga sering menyaksikan terjadinya transaksi sabu di Jalan Purna Bhakti RT 19 Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.
Begitu diselidiki dan mendatangi keduanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu, ‘RM’ dan ‘JM’, masing-masing berusia 42 dan 37 tahun berada di pinggir Jalan Purna Bhakti, duduk di atas motor metik.
Ketika keduanya diperiksa, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tarakan menemukan narkotika jenis sabu seberat 48,55 gram yang diselipkan di saku celana yang dikenakan ‘RM’.
Tatkala polisi menemui sasaran bersama Ketua RT setempat, keduanya sedang duduk santai di motor yang dipakainya sambil menunggu pembeli yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya.
Dalam pemeriksan, menurut ‘RM’, narkoba yang dibawanya akan diedarkan di wilayah Kota Tarakan. Didesak dari mana asal sabu yang akan diedarkan itu, sang residivis ini mengaku dari seseorang. Atas keterangannya itu polisi memburu si penjual sabu kepada ‘RM’.*