Kaltimku.id, PPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku telah diresmikan pada Kamis 5 Agustus 2021. Namun, rumah sakit yang berada di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebut masih diperuntukan bagi pasien Covid-19.
Belum dibukanya pelayanan bagi pasien umum disebabkan izin operasional RSUD Sepaku baru berlaku pada Oktober mendatang. Di samping itu, layanan kesehatan bagi masyarakat umum juga menunggu kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita lagi proses penjajakan kerja sama dengan BPJS. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat, Jumat (17/9/2021).
Kerja sama dengan badan penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan tersebut, guna membantu biaya pengobatan masyarakat umum. Pasalnya, pemerintah daerah maupun pusat meng-cover iuran BPJS masyarakat melalui PBI APBD maupun APBN. Sehingga biaya pengobatan tidak dibebankan ke pasien alias gratis.
Adapun beberapa syarat kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan adalah ketersediaan sejumlah fasilitas rumah sakit. Salah satunya, kapasitas tempat tidur RSUD Sepaku minimal 50 buah.
“Dengan kondisi rumah sakit yang seperti itu, tapi bagaimanapun caranya kita modif agar bisa memenuhi syarat 50 tempat tidur. Yang penting bisa kerjasama dulu,” terangnya.
Lebih lanjut Grace menjelaskan, syarat lainya adalah keberadaan dua dokter spesiali, penyakit dalam dan kandungan. Namun, hal itu tidak sulit untuk dipenuhi. Mengingat, RSUD tipe D tersebut, bisa melakukan kerjasama antar rumah sakit terkait penyediaan dokter spesialis.
Ditargetkan, kerjasama dengan layanan BPJS Kesehatan dapat terealisasi pada Oktober 2021. Sehingga, rumah sakit yang berada di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) tersebut, sudah bisa melayani masyarakat umum.
“Kita targetkan Oktober, mudahan bisa. Karena untuk perpanjangan operasional rumah sakit harus melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi dan PERSI,” tandas Grace.*
Editor: Hary T BS