Rumah Kontrakan Dijadikan Wadah Transaksi dan Pesta Narkoba

Pelaku yang diamankan Tim Polres Bontang, (Foto : Istimewa)

Kaltimku.id, BONTANGPemilik rumah sepertinya perlu waspada atau hati apabila ingin mengontrakkan tempat tinggal atau rumah kepada orang lain, apalagi si pengontrak tidak dikenal sama sekali. Pasalnya, di Kota Bontang, ada sebuah rumah kontrakan dijadikan wadah transaksi dan pesta narkoba.

Rumah itu berada di sekitar kawasan Jalan Sultan Syahrir RT 005 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemilik rumah kemungkinan tidak mengetahui kalau orang yang mengontrak/menyewa itu akan berbuat hal-hal tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya
Barang bukti yang berhasil disita petugas.

Namun kenyataannya, jajaran Polda Kaltim, khusunya yang bertugas di Polres Bontang, berhasil menciduk seorang lelaki mengaku berinitial “MAN” alias Anchu yang menyembunyikan atau menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah kontrakan itu.

Saat digrebeg Tim Bat Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Sat Reskrim, Anchu bersama seorang wanita di dalam rumah.

Begitu diperiksa di sekujur tubuh keduanya, tim tidak menemukan apapun. Kemudian pemeriksaan dialihkan ke sasaran lain, yaitu di ruang kamar tidur. Di sini petugas mendapatkan serbuk haram yang dikemas rapi dalam plastik bening berjumlah 27 poket.

Barang terlarang sebanyak 27 poket itu sebelumnya disembunyikan dalam sebuah pipa plastik berukuran kecil dengan dililiti isolasi warna hitam. Usaha itu dimaksudkan agar tidak terlacak oleh petugas. Namun berkat pengalaman tim gabungan Polres Bontang, penyimpanan itu bisa terbongkar dan dilakukan penyitaan.

Tim gabungan tidak saja membekuk pria berusia 25 tahun itu, tapi juga menyita kemasan serbuk membahayakan tersebut beserta sebuah alat komunikasi (HP), sebuah pipa plastik, tiga buah sedotan, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah timbangan digital/elektrik dan lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkan bahwa personel Polres Bontang menangani kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”

Anchu disebut-sebut sebagai pengedar sekaligus pengguna serbuk haram itu digiring petugas ke kantor polisi setempat. Terkait dengan kepemilikan 27 poket sabu itu, polisi masih akan mendalami dari mana mendapatkannya.

Sedangkan wanita yang saat itu bersamanya di dalam rumah kontrakkan tidak ditahan seperti sang pria, tapi menjalani wajib lapor dan akan dijadikan saksi dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.*

Pos terkait